Palangkaraya , Pammananews.online.- Terbitnya sertifikat yang mencaplok tanah milik warga kota palangkaraya diduga ada mafia tanah terorganisir yang seolah-olah diduga kebal hukum. Palangkaraya, (05/12/2024)
"Berawal dari penggusuran lahan tanam tumbuh ratusan warga kota yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, dengan tepat kejadian perkara tersebut (TKP) di Jln Tingang ujung lingkar luar RT/RW ; 03/06 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penggusuran tersebut, yang menggunakan alat berat excavator oleh GR atas perintah AT mendapat perlawanan ratusan warga yang sejak Tahun 1982 telah menguasai fisik lahan dan bisa di buktikan dengan legalitas dan usia dari tanam tumbuh warga saat ini sebagaimana putusan MA.RI No. 10.K/PTD/1983 yang tersembunyi tersebut; pengakuan terhadap tanah tidak bisa menjadi bukti hak kepemilikan atau Hak kepemilikan harus di buktikan hak-hak di atas tanah tersebut; Hak kelola dan bukti tanam tumbuh di atas tanah," tegasnya
"Awak Media telah menghimpun informasi dari beberapa warga, bahwa alas hak kepemilikan tanah dari GR dan AT mendapatkan warisan dari Yayasan Palangkaraya indah dan Yayasan Tajahan Antang yang mana dari pengakuan warga mereka tidak pernah melihat legal standing dari dua yayasan. Apakah sah secara hukum mengigat PP No. 16 Tahun 2001 Tetang yayasan yang hanya bergerak di bidang pendidikan, ke agama, dan sosial. Yayasan tidak bisa di wariskan apabila di jual belikan dan aset yayasan harus terpisah dengan ast pribadi tersebut.
Dari hasil konfirmasi awak media di beberapa warga menjadi dasar untuk mengkonfirmasi lanjut meminta keterangan kepada Dinas Penanaman Modal terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan mendapatkan jawaban bahwa AHU dan NIB dari dua yayasan tersebut, tidak ditemukan dan diduga dari dua yayasan adalah fiktif.
"Dengan beredarnya Warkah sertifikat yang menyimpan dari UUP No. 5 Tahun 1960 patut diduga bahwa terbitnya sertifikat No. 3185, 3186, 3183, 3184, 3211, dan 3212, ada mafia tanah terorganisir di Kota Palangkaraya.
Dari warkah sertifikat yang menjadi alat bukti saat ini berupa surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) dengan Kop surat yang berbunyi; (Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara dan Surat Pernyataan Menguasai Tanah Negara) yang hanya ditandatangani oleh yang bersangkutan tanpa diketahui oleh RT, Lurah, dan Camat, bahkan langsung menjadi sertifikat.
"Dalam sertifikat yang menyimpan proses pembuatannya tidak ada letak tanah tersebut, sehingga ada dugaan bahwa sertifikat bisa mencaplok Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan didalam sertifikat tidak menyertakan Nomor Induk Bidang (NIB) dapat di pastikan terbitnya sertifikat tidak melalui proses pembuatan Peta Bidang Tanah.
Dari hasil konfirmasi awak media ke Kantor Hukum Tabroni dan Rekan membenarkan adanya pengaduan warga sebanyak 76 orang yang mana telah menguasakan ke Kantor Hukum Tabroni dan Rekan, dan sekarang telah diproses di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng dalam hal perusakan 406 KHUP tentang pemufakatan jahat.
"Kantor Hukum juga menambahkan, telah membuat pengaduan ke Kejari Kota Palangkaraya dalam hal penyerobotan tanah warga dan penggelapan tanah negara yang pada saat juga telah turun disposisi untuk proses hukum di Kantor Hukum Tabroni dan Rekan menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya Dimata hukum dan tidak ada orang yang terhadap hukum,"tegasnya .
Sumber : Yanu Suriyadi Kalteng.
Publikasi : Andika.
0 Komentar