Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pangkep Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Ikan.



Pangkep , Pammananews.online.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkep berhasil mengamankan pelaku pencurian ikan dalam box gabus. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., dalam giat press rilis yang dipimpinnya langsung, didampingi kanit III tipiter Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Azwin Mubarok, S. Tr.K., dan anggotanya serta dihadiri oleh para awak media. Senin (24/02/2025).


"Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Bank BRI cabang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, yang terjadi pada 30 Januari 2025," ungkap AKP Imran. 



Kejadian bermula ketika Andi Renaldi (23) bersama Muh. Iwan (16), yang berkendara menggunakan mobil dari Kabupaten Barru menuju Kabupaten Gowa, melihat tiga buah box gabus diduga berisi ikan di pinggir jalan depan BRI Cabang Pangkep. 


Mereka kemudian memutar arah, mengecek isi box tersebut, dan setelah memastikan berisi ikan, Andi Renaldi memerintahkan Muh. Iwan untuk mengawasi sekitar sebelum membawa box ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. 


Aksi tersebut diketahui oleh lelaki M. RN, penjaga atau pemilik toko yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Ia mencatat nomor polisi kendaraan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut. Korban, lelaki J (37), mengalami kerugian sebesar Rp. 19.366.500,- akibat pencurian tersebut. 



Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, S.H., melalui Kanit III Tipiter Sat Reskrim, IPDA Azwin Mubarok, S. Tr.K., mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan/atau Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 


IPDA Azwin juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejadian serupa untuk segera melapor ke Polres Pangkep atau Satuan Reskrim. 


Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan kejadian ke Polres Pangkep secara langsung atau melalui media sosial resmi seperti Facebook, Instagram, dan TikTok," ujarnya.


(Anto)


Publikasi- Andika.

Posting Komentar

0 Komentar