Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Galian C Marak di Samboja, Warga Minta Ketegasan APH Untuk Menindaklanjuti dan Tidak Tutup Mata



Samboja ,Pammananews.online.– Aktivitas tambang pasir ilegal kembali marak di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Kelurahan Teluk Pemedas. Sejumlah warga yang resah mengajak tim media untuk meninjau langsung lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.


Penambangan liar ini semakin menggila selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Mobil-mobil pengangkut pasir tampak hilir-mudik tanpa henti, dari pagi hingga malam hari. Truk-truk tersebut masuk dalam keadaan kosong dan keluar di sore hingga tengah malam dengan muatan pasir putih melintasi jalan warga.


“Kami bingung kenapa aktivitas ini dibiarkan saja oleh pemerintah dan aparat. Kalau memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga, (8/4).


Tim media yang didampingi warga menelusuri jalur becek sepanjang lima kilometer menuju lokasi penambangan. Di sana, ditemukan beberapa titik galian C yang aktif beroperasi, lengkap dengan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk menggali dan memuat pasir ke atas truk.


Tambang ilegal tersebut disebut dikelola oleh seseorang bernama Jumran. Pasir hasil galian didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk ke Kota Balikpapan, dengan harga jual sekitar Rp800.000 per truk.


“Pasir ini diangkut ke pinggir jalan poros Balikpapan–Samboja, tidak jauh dari SPBU Pemedas,” tambah warga.


Tak hanya tambang milik Jumran, warga juga melaporkan keberadaan puluhan titik tambang pasir ilegal lain di wilayah Sanipah, Andil Berkat, Gunung Habang, Tanjung, dan Pemedas. Seluruh lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi.


Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Begitu pula dalam Pasal 161 yang menegaskan sanksi terhadap pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.


Warga mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan liar yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.


“Makanya kami minta media memviralkan kasus ini supaya ada tindakan nyata. Jangan sampai aparat hanya tutup mata,” tegas warga.


Masyarakat berharap pengaduan ini menjadi perhatian publik dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi menjaga ekosistem dan ketertiban di wilayah Kecamatan Samboja.


(Red).

Posting Komentar

0 Komentar