Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jatanras Polres PPU Ungkap Aksi Pencurian BBM dan 0li di Sepuluh Tempat.



PPU, Pammananews.online.– Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial K (37) alias Aco berhasil dibekuk setelah terungkap melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli dari sejumlah alat berat dan kendaraan besar. Tak tanggung-tanggung, total ada 10 lokasi berbeda yang menjadi sasaran aksi kejahatan pelaku. Selasa 22/04/2025.


Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, di kawasan  Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 80 liter BBM jenis solar dan 20 liter oli yang dicuri dari satu unit Excavator dan Bomag di halaman Kantor DPC Partai Golkar setempat.


Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pidana. “Pelaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 untuk perkara senjata tajam (vonis 10 bulan), dan tahun 2022 untuk kasus pencurian besi (vonis 8 bulan),” ungkap AKP Dian.


Dalam aksinya kali ini, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT plat merah KT 3376 VP, yang diketahui merupakan kendaraan dinas. Hasil pencurian disembunyikan di semak-semak di Jalan CPO, Kelurahan Nenang.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri BBM dari berbagai lokasi, di antaranya:


Pertama. Belakang PLTD Girimukti – 70 liter solar

Kedua . Kelurahan Lawe-lawe – 70 liter solar

Ketiga. Desa Girimukti – 35 liter solar, Empat. Dekat SMA 5 Girimukti – 35 liter pertalite, Lima. Jl. CPO Nenang – 70 liter solar, Enam . Parkiran Kelurahan Penajam – total 105 liter BBM,. Tujuan Jl. Suka Maju Gunung Seteleng – 35 liter pertamax. Delapan ,Gunung Seteleng – 50 liter bensin, Sembilan Jl. Raden Sukma Penajam – 70 liter solar., Sepuluh ,.Depan TK Giripurwa – 70 liter solar


Ancaman Hukum Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


 “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam hari, di pekarangan tertutup, dan dilakukan dengan pemberatan (misalnya menggunakan kendaraan dinas atau dilakukan berulang kali),”


Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim AKP Dian.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi pemilik kendaraan operasional dan alat berat yang sering diparkir di lokasi terbuka atau minim pengawasan.


Jurnalis: DM. 


Penerbit: Andika.

Posting Komentar

0 Komentar